Pages

Saturday, November 21, 2009

Kisah Nenek Minah Belum Selesai ................












Banyumas: Seorang nenek, warga Banyumas, Jawa Tengah, belum lama ini divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto karena mencuri kakao milik PT Rumpun Sari Antan. Majelis hakim menghukum Minah satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan. Dengan begitu ia tak perlu menjalani hukuman asal berkelakuan baik.





Nenek Minah, warga Banyumas,

Post Title Kisah Nenek Minah Belum Selesai ................